SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bertolak ke Jakarta, Jumat (20/10/2023). Banyak yang mengaitkan keberangkatannya itu dengan penentuan Cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo Bambang Aryanto ketika dikonfirmasi, mengatakan belum menerima permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Gibran Rakabuming Raka.
"Sampai saat belum ada informasi dan belum tercatat namanya Gibran itu," ujar Bambang saat dihubungi Jumat (20/10/2023).
Dia menyampaikan, proses penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana tidak membutuhkan waktu lama. Terpenting, kata dia syarat-syarat dokumennya lengkap.
Dokumen tersebut, lanjut dia di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat pernyataan telah lengkap.
"Ya cepat lah mas," katanya.
Diketahui surat riwayat mengenai kasus pidana merupakan salah satu syarat untuk pengajuan capres dan cawapres.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait