Sopir Bus PO Rosalia Indah jadi tersangka dalam kasus kecelakaan menewaskan 7 orang di Tol Batang, Kamis (11/4/2024). (Foto: Dok Polda Jateng)

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka. JW diduga lalai mengendarai bus hingga menyebabkan kecelakaan tunggal yang menewaskan tujuh penumpang pada Kamis (11/4/2024) pagi.

"Kami dari Polda Jateng khususnya Polres Batang telah menyelidiki kasus dan meningkatkan menjadi penyidikan. Hari ini kami telah tetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW," ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan saat ditemui di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Jawa Tengah, Jumat (12/4/2024).

Sonny menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang. Selain itu, penetapan tersangka didasari dua alat bukti sebagaimana Pasal 104 KUHAP.

"Ini pasal yang disangkakan yakni Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun," katanya.

Sonny mengatakan, sopir bus mengakui lalai telah berkendara dalam kondisi lelah.

"Pengemudi mengakui bahwa yang bersangkutan kelelahan kemudian terjadi mengantuk sesaat atau microsleep di KM 370," ucap Sonny.

Sebelumnya, kecelakaan tunggal melibatkan Bus Rosalia Indah berpelat nomor AD 7019 QA di Km 370 Tol Pemalang-Batang, tepatnya di Kabupaten Kendal, Kamis (11/4/2024) pagi. Insiden itu, merenggut nyawa tujuh orang penumpangnya.

Penyebab kecelakaan maut ini diduga karena sopir PO Bus Rosalia Indah mengantuk saat mengemudi. Akibatnya, saat bus yang membawa 32 penumpang itu melaju dari arah Jakarta di lajur kiri, bus keluar jalur di Km 370+200.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network