SOLO, iNews.id – Sosok Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyita perhatian publik. Terlebih gugatanya dikabulkan MK.
Dia mengajukan gugatan ke MK untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
MK mengabulkan gugatan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia Capres Cawapres. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengambil Permohonan Pemohon untuk Sebagian.
Putusan MK membuat peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) terbuka lebar meskipun usianya baru 35 tahun. Terlebih santer kabar, Gibran akan dipinang menjadi cawapres.
“Saya senang dengan dikabulkannya sebagian gugatan tersebut. Ini untuk menguji ilmu yang saya dapatkan di sekolah,” kata Almas saat ditemui di kawasan Stadion Manahan Solo, Senin (16/10/2023) malam.
Sosok Almas Tsaqibbirru
Putusan MK ini membuat nama Almas Tsaqibbirru turut menjadi sorotan publik yang penasaran dengan sosoknya. Almas belakangan diketahui merupakan anak pertama Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Almas kelahiran 16 Mei 2000. Ia tinggal di Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Saat ini, ia tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) semester 8. Pada akhir Oktober 2023, dia akan diwisuda sebagai sarjana.
Setelah wisuda, pria berusia 23 tahun ini berencana mempersunting kekasih pujaan hatinya awal 2024 mendatang. Kekasihnya bernama Anisa, perempuan asal Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Anisa sebelumnya merupakan teman di kampus UNSA.
Ditanya apakah akan bersedia menjadi tim sukses (timses) jika Gibran benar-benar menjadi Cawapres, dengan tegas Almes menolak.
“Saya mau nikah saja, dari pada ngurusin timses,” ucapnya.
Salah satu alasan dirinya melakukan gugatan karena prihatin banyak orang-orang yang memiliki potensi untuk maju tapi terhalang batas usia. Namun dia menampik tudingan gugatannya untuk memuluskan Gibran maju sebagai Cawapres.
“Ini tidak ada kaitannya dengan Mas Gibran, ini murni niat dari saya sendiri tidak ada intervensi pihak manapun,” katanya.
Setelah gugatan dan sebagian dikabulkan, dirinya tidak mau mengotak atik lagi. Dirinya ingin politik di Indonesia lebih dinamis dan banyak varian. Sedangkan ide menambah materi gugatan, yakni pernah menjadi kepala daerah, merupakan hasil diskusi dengan kuasa hukum.
Setelah diwisuda, Almes ingin menjadi pengacara dan bekerja di Kalimantan. Salah satu pertimbangannya karena Ibu Kota Negara (IKN) berada di Kalimantan. Dirinya berusaha visioner dan yakin akan banyak pekerjaan di IKN.
Dia memastikan bahwa gugatan yang dilayangkan ke MK tidak ada intervensi dari pihak manapun. Dia juga mengaku tidak kenal dengan Gibran. Selama proses gugatan di MK, dirinya mengikuti sidang tiga kali. Materi gugatan melalui diskusi bersama kuasa hukumnya Arif Sahudi.
Editor : Kastolani Marzuki
Sosok Almas Tsaqibbirru penggugat batas usia capres-cawapres mahkamah konstitusi universitas surakarta
Artikel Terkait