Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto berikan keterangan terkait pendataan SPPG yang dilakukan kejaksaan. (Foto: iNews/DONNY MARENDRA)

SEMARANG, iNews.id - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri di Jawa Tengah turut masuk dalam pendataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng diduga terkait pengusutan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menanggapi hal tersebut, Polda Jateng memastikan proses hukum tetap dihormati dan menegaskan hubungan antara Polri dengan Kejaksaan tetap berjalan baik.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya arahan internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng terkait pendampingan anggota yang dimintai keterangan.

Menurut dia, arahan tersebut bukan bentuk respons atas pemeriksaan SPPG maupun adanya ketegangan antara Polri dan Kejaksaan, melainkan bagian dari tertib administrasi.

"Pada prinsipnya kita dengan kejaksaan dan jajarannya hubungannya baik, harmonis, koordinasi lancar. Pesan WA dari Subdit Paminal Polda Jateng ke jajaran sifatnya imbauan. Ini salah satu bentuk tertib administrasi," ujar Kombes Artanto, Jumat (10/7/2026).

Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Dia mengatakan pendampingan terhadap anggota yang dimintai keterangan merupakan prosedur internal untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.

"Ini masih didata, saya belum dapat laporan. Prinsipnya kami menghargai prosedur hukum. Kami juga akan memberikan pendampingan kepada anggota yang dimintai keterangan," kata Artanto.

Sebelumnya, Kejati Jateng membenarkan tengah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap seluruh SPPG di wilayah Jateng. Pendataan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan seluruh kejaksaan di daerah mendapat arahan untuk melakukan pendataan terkait pelaksanaan program SPPG.

"Sebenarnya seluruh kejaksaan mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan SPPG di daerah. Kami dari Kejati kemudian meneruskan perintah itu ke kejaksaan-kejaksaan negeri," ujar Arfan.

Arfan menegaskan, pendataan dilakukan terhadap seluruh SPPG tanpa pengecualian, termasuk yang dikelola institusi Polri.

"Semua SPPG, entah itu SPPG Polri atau bukan, gak ada pilih-pilih," katanya.

Menurut dia, proses pendataan masih berjalan karena membutuhkan pengecekan langsung di lapangan.

"Proses itu masih berjalan terus sejak seminggu lalu. Ini terus berjalan karena butuh waktu secara on the spot, pulbaket," ujar Arfan.

Pengumpulan data terhadap SPPG di daerah merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka berasal dari sejumlah unsur, mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN), pihak swasta, hingga aparat penegak hukum.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network