BANJARNEGARA, iNews.id - Suami membunuh mantan istri di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Korban dihabisi saat berada di rumah bibinya lantaran menolak diajak rujuk.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, pelaku berinisial SH (33) warga Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara yang tinggal di Purbalingga. Dia membunuh mantan istrinya berinisial KN (28), Rabu (10/7/2024) pukul 04.30 WIB.
"Motifnya tersangka marah karena korban tak mau diajak rujuk," ujarnya, Jumat (12/7/2024).
Menurutnya antara korban dan pelaku sudah cerai sejak 6 bulan lalu berdasarkan putusan dari Pengadilan Agama Banjarnegara. Penyebab perceraian karena adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku kerap mabuk dan mengancam akan membunuh korban.
"Korban juga pernah melaporkan KDRT ke Polres Banjarnegara tahun 2019, namun laporan dicabut karena korban memaafkan dan mereka kembali bersama karena telah memiliki anak," kata Kapolres.
Berdasar hasil autopsi, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban akibat senjata tajam. Yakni 4 luka robek pada bagian punggung dengan lebar 3 cm, 4 cm, 4,5 cm, 6 cm. Kemudian 3 luka robek pada bagian dada dengan lebar 5 cm, 4,5 cm, 3,5 cm. Selanjutnya 1 luka robek pada bagian perut dengan lebar 3,5 cm dan 2 luka robek pada bagian lengan kanan dengan lebar 7 cm dan 3 cm.
"Hasil autopsi dari dokter forensik menyampaikan penyebab kematian korban diduga akibat luka tusuk pada jantung," ucapnya.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan sebilah pisau sangkur warna hitam merk Columbia panjang 32 cm berikut sarung pisaunya. Kemudian sepotong daster warna merah motif bunga, celana dalam warna biru, kutang merah serta satu unit mobil Honda Brio warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujar Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait