Ilustrasi sejumlah merek rokok. (Foto: Koran Sindo)

PEKALONGAN, iNews.id - Suara DPRD Kota Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) terbelah terkait wacana pemerintah kota (pemkot) yang akan mencabut aturan tetang pelarangan pemasangan iklan rokok. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2011 tentang Larangan Iklan Rokok.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Pekalongan Aji Suryo menegaskan, Fraksi PKS akan menolak terhadap rencana pencabutan peraturan tersebut. "Tentang rencana pencabutan peraturan wali kota, kami minta wali Kota Pekalongan mengkaji ulang wacana tersebut karena pertimbangan dicabutnya peraturan apakah hanya karena faktor pendapatan yang masuk ke daerah agar dapat lebih besar," kata Suryo di Pekalongan, Kamis (29/3/2018) .

Namun, kata dia, pemasukan dari pendapatan iklan rokok yang bernilai besar sesungguhnya tidak sebanding dengan akibat dari bahaya rokok. Dia mencontohkan, jika pendapatan sektor reklame mencapai Rp1 miliar-Rp2 miliar tetapi dampak kesehatan yang harus diobati akibat asap rokok bisa lebih.

"Oleh karena itu, mohon dikaji ulang wacana mencabut peraturan wali kota itu. Kami sangat tidak mendukung ketika wacana tersebut disampaikan," ucapnya.

Dia menilai, peraturan larangan iklan rokok itu sudah sangat tepat. Harapannya peraturan tersebut terus tetap berlaku dan tidak perlu dicabut. "Kami tidak ingin generasi ke depan terpapar rokok lebih dini," ujarnya.

Sementara, Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Pekalongan Mabrur justru bertolak belakang. Dia mengatakan, Fraksi PPP akan mendukung rencana pencabutan Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 36 tersebut. Menurutnya, iklan rokok tidak memiliki pengaruh secara langsung.

"Iklan rokok tidak berimplikasi langsung terhadap kondisi kesehatan masyarakat. Apalagi, di televisi juga sudah banyak iklan rokok, dihentikan pun tidak ada pengaruhnya," katanya.

Diketahui, Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz sebelumnya menyampaikan wacana pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2011 tentang Larangan Reklame rokok. Kendati demikian, pihaknya akan terlebih dahulu memastikan perusahaan rokok harus memberikan sumbangsih besar terhadap pembangunan daerah.

"Selain itu, kami juga akan minta masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum mengambil keputusan tentang wacana tersebut," kata Machfudz.


Editor : Achmad Syukron Fadillah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network