Tersangka pencurian spesialis ban dan velg ditangkap tim Resmob Polres Batang. (Foto: iNews/Suryono)

BATANG, iNews.id – Tersangka pencurian spesialis ban dan velg mobil, M Luthfi (31) ternyata sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Berbekal dongkrak dan kunci khusus, tersangka mencuri delapan ban dan velg hanya dalam waktu satu jam.

Kepada penyidik, tersangka M Luthfi mengaku hanya satu jam untuk mencuri delapan ban karena sudah biasa menggonta-ganti ban. “Saya kan sopir sudah biasa gonta-ganti ban,” ucapnya, Selasa (4/2/2020).

Dia terpaksa mencuri ban dan velg karena terimpit ekonomi. Tersangka diketahui bekerja sebagai sopir travel. “Lagi sepi tarikan, jadi terpaksa curi ban mobil,” katanya.

Luthfi mengaku ban dan velg curiannya dijual ke penjual ban di sepanjang kawasan Pantura Batang dengan harga Rp2 juta per set. “Saya jual ke penjual ban di pinggir jalan Pantura dan toko-toko,” ucapnya.

Kapolres Batang, AKBP Abdul Waras mengatakan, terungkapnya kasus itu berkat kejelian petugas dengan menggali informasi dari para penjual ban dan velg yang ada di jalur Pantura. “Setelah diselidiki, kita tangkap pelaku. Keterangan sementara, pelaku sudah beberapa kali melakukan transaksi dari hasil kejahatannya selama sepekan terakhir,” katanya.

Tersangka terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanannya karena perbuatannya dianggap sangat meresahkan warga.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan ban yang sudah dicopot dari dua mobil ambulans dan mobil pribadi, serta peralatan yang digunakan untuk mencuri berupa dongkrak dan kunci.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata kapolres.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network