SEMARANG, iNews.id – Lima anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng yang mengurangi barang bukti sabu terancam dipecat. Kelimanya saat ini masih ditahan di Rutan Polda Jateng.
“Tentunya apabila anggota melakukan pelanggaran yang sifatnya narkoba, itu tentunya ancaman hukumannya maksimal, arahnya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat diwawancara di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (29/7/2024).
Dia mengatakan, pemecatan kelima anggota polisi itu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.
“Tentunya yang kita lihat yang diutamakan tindak pidananya dulu, nanti selanjutnya setelah inkracht baru kode etiknya dilanjutkan,” ujarnya.
Diketahui, lima polisi diduga mengurangi barang bukti sabu, mulai dari puluhan hingga ratusan gram narkotika jenis sabu. Jumlah barang bukti yang dilaporkan ke pimpinan mereka, tidak sama dengan fakta yang ada di lapangan.
Kelima anggota Polri itu masing-masing berinisial; MAAIW (26), RS (31), IKH (26) , AW (43), dan P (42).
Mereka semua merupakan satu tim di Unit II Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Jateng. TKP pengungkapan di tempat tinggal MAAIW di Aspol Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait