Ilustrasi (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengumumkan Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji di tahun 2020. Keputusan ini mempertimbangkan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19.

Fachrul Razi menuturkan, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 392 Tahun 2020 tentang pembatalan penyelenggaraan ibadah haji. Dia memastikan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020," ujar Fachrul Razi.

Kebijakan ini juga berkaitan dengan Pemerintah Arab Saudi. Hingga kini, belum ada keputusan tentang pelaksanaan ibadah haji dari pemerintah setempat.

"Berbagai situasi ini menjadi petimbangan penting dalam memutuskan kepastian penyelanggaran haji 2020. Arab Saudi tak kunjung membuka akses dari negara manapun," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network