SALATIGA , iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga mengeksekusi dua perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2020. Kedua perkara yang telah mendapat putusan pengadilan, yakni kasus korupsi di tubuh PD BPR Bank Salatiga.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Salatiga, Hadrian Suharyono menjelaskan, kasus korupsi dengan terdakwa mantan Direktur PD BPR Bank Salatiga, M Habib Shaleh sudah tuntas. “Demikian pula dengan terdakwa Retnaningtyas Herlina dan Djatmiko juga sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Hadrian Suharyono, Jumat (1/1/2020).
Retnaningtyas Herlina dan Djatmiko masing-masing divonis enam tahun penjara, Desember 2020 lalu. “Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut lima tahun penjara," ujarnya. Keduanya juga wajib membayar uang pengganti. Herlina dikenai membayar uang pengganti senilai Rp700 juta dan Djatmiko Rp400 juta.
Kejari Salatiga juga menangani kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) milik Pemkot Salatiga. Saat ini, status kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan. Namun Kejari belum menetapkan tersangka. “Kami masih melakukan pemeriksaan saksi," ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait