PATI, iNews.id - Jagat dunia maya dihebohkan dengan rencana pernikahan seorang pemuda berumur 19 tahun dengan nenek berumur 58 tahun di Pati, Jawa Tengah.
Foto kedua calon mempelai yang viral di media sosial tersebut ramai diperbincangkan warganet lantaran jarak usia keduanya yang terpaut hampir 30 tahun.
Kedua sosok yang ramai diperbincangkan yakni, Sutasmi (58) warga Jepat Lor, Kecamatan Tayu; dan Dwi Purwanto (19) warga Desa Bulumanis Kidul, Pati. Mereka sudah mendaftarkan pernikahannya di kantor KUA Kecamatan Tayu pada Rabu, 26 Juni 2019.
Kepala KUA Tayu, Ahmad Rodli menunjukkan surat pendaftaran pernikahan remaja dengan nenek berusia 58 tahun di Pati. (Foto: iNews.id/Agus Atha Suharto)
Namun setelah dikonfirmasi ke pihak keluarga dan KUA, pernikahan sejoli beda usia itu yang rencannya digelar Rabu (3/7/2019) ini batal digelar. Penyebabnya, mempelai pria memalsukan surat persetujuan orang tuanya. Dwi Purwanto diketahui belum cukup umur untuk menikah. Selain itu, pihak keluarga juga tidak mengizinkan sang anak untuk menikah dengan nenek yang usianya terpaut hampir 30 tahun tersebut.
Kepala KUA Tayu, Ahmad Rodli mengatakan, pernikahan Dwi Purwanto dan Sutasmi akan dilangsungkan hari ini namun saat akan prosesi pengakadan wali dari mempelai pria tidak hadir. Sehingga prosesi akad diundur.
“Akad nikah dijadwalkan pukul 08.00 WIB, setelah ditunggu ibu dari mempelai pria datang ke KUA Tayu meminta agar pernikahan anaknya dibatalkan, sebab mempelai pria telah memanipulasi data surat persetujuan nikah,” katanya.
Dia menjelaskan, menurut Undang-Undang Pernihakan Anak di bawah 21 tahun harus medapat surat persetujuan dari orang tua.
“Kami (KUA Tayu) tidak tahu mengenai manipulasi data (umur) tersebut, akan tetapi untuk membatalkan pernikahan tersebut pihak KUA menyarankan untuk meminta surat keterangan dari desa agar pernikahan anaknya bisa dicabut,” katanya.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Jepat Lor, Heri Prasetyo membenarkan jika warganya yang berusia 58 tahun akan menikah dengan pemuda berusia 19 tahun. “Akan tetapi pernikahan tersebut dibatalkan oleh keluargnya meskipun sudah terdaftar di KUA,” ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait