Direktur Direktorat Kerja Sama, Pengembangan dan Internasionalisasi UNS, Profesor Irwan Trinugroho. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id – Profesor Irwan Trinugroho angkat bicara setelah dinyatakan tak lolos sebagai Bakal Calon Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2023-2028. Direktur Direktorat Kerja Sama, Pengembangan dan Internasionalisasi UNS ini menegaskan bahwa dirinya telah menyampaikan seluruh persyaratan yang diminta. 

“Saya di sini hanya untuk menyampaikan jawaban atas pertanyaan dari rekan-rekan wartawan kepada saya sehubungan dengan jumpa pers P3CR (Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor) pada tanggal 15 Oktober 2022,” kata Irwan Trinugroho, Senin (17/10/2022). 

Dikatakannya, dirinya memutuskan maju dalam kontestasi karena dorongan dari sejawat dosen, tenaga kependidikan, maupun alumni. Dia ingin menyampaikan ide, gagasan dan terobosan untuk pengembangan UNS ke depan sebagai representasi pemikiran anak muda, sehingga memberi warna lain dalam kontestasi. 

“Saya berkeyakinan bahwa proses pemilihan Rektor ini bukan proses politik, sehingga satu-satunya persiapan yang saya lakukan adalah berusaha memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan dan mempersiapkan gagasan dan visi misi yang seharusnya dipresentasikan pada hari ini,” ujarnya.

Dirinya tidak mempermasalahkan ketika dinyatakan tidak lolos ke tahap selanjutnya dalam pemilihan Rektor UNS. Dengan demikian, ia tidak akan mengambil langkah apa pun, termasuk langkah hukum. Dirinya menghormati dan menghargai keputusan tersebut. 

“Namun saya merasa perlu untuk menjawab pertanyaan, apakah betul saya tidak mengumpulkan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara). Yang menurut saya mempunyai konsekuensi, terutama etis kepada saya sebagai ASN,” ucapnya. 

Ia menegaskan bahwa telah mengumpulan LHKASN sebagai salah satu syarat pendaftaran berdasarkan dokumen persyaratan pendaftaran yang tercantum di Peraturan MWA Nomor 08 Tahun 2022 Paragraf 3 Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pasal 7 Nomor 1 point b. 

Intinya, calon kandidat disyaratkan mengumpulkan Salinan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara terakhir bagi yang berstatus Aparatur Sipil Negara.

Dengan demikian, calon pendaftar berdasarkan peraturan tersebut diperbolehkan menggunakan LHKASN jika tidak memiliki LHKPN. 

Ditegaskannya, dirinya sudah menyampaikan seluruh persyaratan yang diminta sesuai dengan deadline yang ditetapkan panitia, yakni 11 Oktober 2022. Hal itu bisa dibuktikan dengan tanda terima melengkapi berkas persyaratan dengan No: 09/P3CR/UN27.MWA/2022.2. 

“Secara khusus saya menjelaskan kronologi kenapa saya mengumpulkan LHKASN pada hari terakhir batas pengumpulan berkas persyaratan pendaftaran calon rektor UNS masa bakti 2023-2028,” tuturnya. 

Pada tahun 2019, dirinya sudah mengisi LHKASN secara online. Dirinya menjabat Direktur Direktorat Kerja Sama, Pengembangan dan Internasionalisasi UNS sejak Desember 2020. Pada 25 April 2021, terbit surat dari Kemendikbudristek dengan nomor 3044/G/KS.01.01/2021 perihal Kepatuhan Penyampaian LHKPN dan LHKASN Tahun 2021, yang termasuk di dalamnya ditujukan untuk ASN di lingkungan UNS. 

Pada 27 April 2021 Surat dari Kemendikbud ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat dari Wakil Rektor Bidang Umum dan SDM UNS dengan nomor 1911/UN27./KP/2021 perihal laporan LHKASN, yang mencantumkan daftar nama-nama ASN di lingkungan UNS yang belum pernah mengisi LHKASN. Sedangkan namanya tidak ada di daftar tersebut. 

Dirinya kemudian berkonsultasi dengan Biro SDM UNS bahwa yang ditagih LHKASN adalah ASN di UNS yang belum pernah mengisi LHKASN. Pada proses pendaftaran Calon Rektor UNS masa bakti 2023-2028, P3CR mensyaratkan pendaftar harus mengumpulkan LHKPN atau LHKASN 2021. 

“Saya telah mencoba membuat LHKPN tapi hal tersebut tidak memungkinkan karena saya tidak termasuk ASN yang diberikan kewajiban untuk membuat LHKPN. Saya secara personal juga mengkonfirmasi kepada biro SDM bahwa saya hanya berkewajiban untuk melaporkan LHKASN,” katanya.

Pada saat mencoba membuat LHKASN secara online, situs Si-harka down dan tidak bisa diakses hingga menjelang akhir periode pendaftaran calon rektor. Dirinya menghubungi Kementerian PAN-RB dan diminta mempelajari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015. 

Berdasarkan SE tersebut, dimungkinkan untuk melaporkan LHKASN dengan mengirimkan print out formulir LHKASN yang telah diisi ke kementerian dimana institusinya bernaung, dan bukan ke Kementerian PAN-RB langsung.

Dalam konteks ini, dirinya harus mengumpulkan LHKASN kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan sudah dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2022. 

Surat tanda terima telah terbit dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor 10093/G1/KP.11.00/2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Itjen Kemendikbudristek pada 11 Oktober 2022. 

Dirinya telah menyerahkan LHKASN dan bukti tanda terima yang diterbitkan oleh Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor 10093/G1/KP.11.00/2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Itjen Kemendikbudristek. 

“Apakah dokumen LHKASN dan tanda terima yang telah saya kumpulkan dipertanyakan keabsahannya, bukan ranah saya untuk memberikan justifikasi. Bisa dilakukan konfirmasi langsung kepada instansi yang menerbitkan, yaitu Itjen Kemendikbudristek,” ucapnya. 

“Perihal apakah kewajiban saya sebagai Direktur Kerja Sama, Pengembangan, dan Internasionalisasi UNS itu adalah melaporkan LHKPN atau LHKASN, bisa dikonfirmasii kepada Biro Umum dan Sumber Daya Manusia UNS sebagai regulator terkait SDM," katanya. 

“Setelah hari ini. saya tidak akan memberikan tanggapan lagi terkait pemilihan rektor. Dan akan kembali bekerja menjalankan tugas dan kewajiban secara profesional, karena saya tidak sedang mencari panggung untuk mendapatkan popularitas dengan memanfaatkan situasi ini,” katanya. 

Dirinya hanya seorang anak muda yang ingin memberikan semangat kepada anak-anak muda lainnya untuk berani beradu gagasan dan berkontribusi secara konkret demi kemajuan UNS. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network