SEMARANG , iNews.id – Sebanyak enam unit Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang terpaksa dikandangkan lantaran tidak lolos uji emisi saat sidak uji emisi yang diilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Trans Semarang, di Halte Jalan Pemuda, Rabu (3/1/2018). Selain mengandangkan enam armada BRT, petugas juga menilang seorang pengemudi karena kedapatan tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pantauan iNews.id di lokasi, setiap bus BRT yang melintas di Jalan Pemuda diberhentikan untuk langsung dilakukan pengecekan mulai dari emisi gas buang, dokumen kelengkapan kendaraan, hingga kondisi ban.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Semarang, Muhammad Khadik, uji emisi dilakukan lantaran selama ini pihaknya mendapatkan kritikan dari masyarakat. Sepanjang tahun 2017, pihaknya menerima 653 keluhan.
“Sebanyak 90 keluhan yang masuk dari masyarakat kebanyakan tentang kondisi armada seperti kualitas AC, pintu hidrolik yang macet, dan asap buang kendaraan yang pekat ,” ujar Khadik.
Selain itu, kata dia, sebanyak 142 keluhan masih didominasi tentang pelayanan sopir, 129 keluhan tentang armada yang tidak merapat ke shelter dan keramahan petugas tiket kepada masyarakat.
“Dari tiga hal tersebut sebagai evaluasi kami ternyata faktor manusia sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan. Masalah ini menjadi perhatian utama kami, sehingga kedepannya secara rutin akan melaksanakan uji emisi dan kelayakan armada," tutur Khadik.
Dia menitikberatkan, akan melakukan peremajaan armada yang beroperasi di Koridor II jurusan Terboyo-Ungaran lantaran sudah dimakan usia. “Pertengahan bulan Desember sudah dilakukan peremajaan armada BRT untuk Koridor II yakni 12 armada baru dari keseluruhan 26 armada yang beroperasi,” ujarnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BLU Trans Semarang, Ade Bhakti menuturkan, untuk armada yang tidak lolos uji emisi, pihaknya langsung menginstuksikan kepada operator agar melakukan perbaikan. "Armada kami larang beroperasi sampai benar-benar dilakukan perbaikan secara menyeluruh oleh pihak operator," tutur dia.
Apabila masih ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi tertulis hingga penundaan uang operasional bulanan kepada opertor armada BRT. Hal ini semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Berdasarkan aturan, sanksi tertulis hingga penundaan uang operasional bulanan akan diberikan kepada operator armada BRT. Untuk sopir bus dan petugas tiket bakal tidak adanya kenaikan gaji,” kata dia.
Editor : Dony Aprian
Artikel Terkait