Muhamad Sodikin ditangkap petugas Polsek Singorojo, Kendal setelah memalak dan menganiaya nenek-nenek. Pelaku berdalih untuk lantaran kepepet untuk membeli kuota internet. (Foto: iNews.id/Eddie Prayitno)

KENDAL, iNews.id - Hanya karena tidak punya uang untuk membeli kuota internet, seorang pemuda di Kendal nekat menganiaya nenek di tengah kebun.

Aksi itu dilakukan Muhamad Sodikin, warga Dusun Guo, Desa Trayu, Kecamatan Singorojo, Kendal. Awalnya pelaku meminta uang kepada Rochanti (65) warga Dusun Nggadipiro, Desa Kertosari, Kecamatan Singosari.

Namun, korban menolak dengan alasan tidak memiliki uang. Pelaku yang kesal kemudian membekap dan memukuli korban. Pelaku kemudian ditangkap warga dan sempat dihajar massa. Beruntung polisi yang datang ke lokasi berhasil mengevakuasi pelaku dan dibawa ke Mapolsek Singorojo.

Kepada petugas, Sodikin mengaku nekat menganiaya korbannya lantaran terdesak butuh uang untuk membeli kuota internet. “Saat itu, saya sedang duduk dan melihat korban berjalan dari kebun jagung. Saya lalu minta uang, tapi korban tidak menjawab. Langsung saya bekap mulutnya terus saya pukuli korban hingga jatuh,” katanya di Mapolsek Singorojo, Rabu (7/8/2019).

Setelah korban terjatuh, Sodikin kemudian mengikat tangan nenek Rochanti dengan selendang. Sodikin lalu meminta korban menunjukan tempat menyimpan uang. Saat korban mencari uang di gubuk lading jagungnya, korban berhasil melarikan diri dan meminta tolong ke warga.

Keponakan korban, Sunarto mengatakan, warga yang mengetahui korban luka lebam kemudian mencari pelaku yang melarikan diri ke arah hutan sekitar desa. Pelaku kemudian diselamatkan kadus setempat dari amukan massa dan meminta bantuan polisi untuk mengevakuasi.

Kapolsek Singorojo, AKP Suyitno mengatakan, polisi menerima informasi dari Kadus Ngadirejo bahwa pelaku penganiayaan diamankan di rumahnya. “Warga yang geram sudah mendatangi rumah kadus, khawatir terjadi kericuhan pelaku kita evakuasi ke Mapolsek,” katanya.

Menurut Kapolsek, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Singorojo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 351 dengan ancaman pidana penjara lima tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network