Dua pelaku kepemilikan ganja saat digelandang di Polrestabes Semarang. (iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id – Jajaran Satuan Unit Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menangkap dua orang petani. Polisi menangkap keduanya usai melakukan transaksi jual beli ganja kering di Banyumanik, Kota Semarang.

Pelaku berinisial Er (30) dan Ags (31),  keduanyamerupakan  warga Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku,petugas mengamankan barang bukti ganja kering, bibit ganja, serta tanaman ganja.

Kedua pelaku juga kedapatan menanam tiga pohon ganja dalam pot dan menyimpan ganja kering 1 kilogram lebih. Pelaku Ags yang sebelumnya membeli 1 kg ganja kering seharga Rp5 juta lewat media sosial berupaya menjual kembali ke seseorang, namun keburu ditangkap petugas.

Usai menangkap Ags di sekitar SPBU kawasan Banyumanik, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Er di daerah Bergas berikut barang bukti ganja kering seberat 58 gram, ratusan butir biji ganja siap tanam dan tiga pohon ganja yang ditanam dalam pot.

Pelaku mengaku sebelumnya pernah menjual ganja kering sebanyak dua kali sebelum ditangkap. Pelaku juga berencana membuat perkebunan ganja di daerah Bergas Kabupaten Semarang.

Saya menanam karena kami sering mengganja terus saya pisahkan bijinya, saya tanam. Setelah saya tebar-tebar ternyata tumbuh terus saya pindah di pot,” kata Er, Rabu (18/8/2021). “Rencananya ini saya gunakan sendiri, tidak untuk dijual. Saya belum pernah sama sekali merasakan panen,” katanya.

Sementara, Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Perbawa Nugraha  mengatakan pihakan berupaya mengungkap peredaran narkoba jenis ganja lewat medsos.

“Kita akan berupaya mengungkap peredaran lewat medsos. Karena dari hasil yang telah kita peroleh dari beberapa tahun belakangan ini adalah salah satu modus baru di wilayah hukum kita,” kata Iga.

“Hasil tangkapan kita Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang, ini adalah modus baru. Karena itu ini akan terus akan kita kembangkan, agar tak mudah hilang,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenai Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau denda Rp5 miliar.

Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui jaringan narkoba yang dimiliki oleh dua pelaku serta kemungkinan adanya perkebunan ganja di daerah Bergas Kabupaten Semarang.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network