KENDAL, iNews.id - Seorang kurir narkoba berhasil ditangkap anggota Satnarkoba Polres Kendal, Selasa (5/10/2021) siang. Pelaku diringkus usai mengambil barang dan menyebarkan ke sejumlah alamat pemesan.
Polisi menangkap Ahmad Lutfi Aziz, di pinggir jalan Desa Botomulyo, Cepiring Kendal. Dari tangan pria asal Desa Sidomulyo, Cepiring ini, polisi menyita barang bukti satu klip plastik berisi sabu-sabu. Barang haram itu ditaruh di dalam bungkus rokok yang tersimpan di kantong celananya.
Yang bersangkutan lalu diminta menunjukkan lokasi pengiriman sabu yang diletakkan di tempat yang sudah ditempatkan. Terdapat sekitar 34 titik pengiriman sabu, baik di Cepiring dan Kaliwungu.
Paket sabu yang ditaruh tersangka sudah dikemas dengan lakban agar tidak mudah rusak.
“Saya sudah sudah dua kali mengirim dengan cara menanam di sejumlah tempat. Mulai di bawah pohon, tiang listrik hingga dikubur di dalam kebun yang sudah ditentukan,” kata Ahmad Lutfi Aziz.
Dirinya tidak tahu siapa pembelinya. Sebab dirinya hanya diperintahkan oleh Af alias P melalui pesan singkat.
Dari penelusuran polisi bersama pelaku, hanya 12 titik yang belum diambil oleh pemesan. Sedangkan 22 titik lainnya sudah diambil pemesan.
Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Kecamatan Cepiring.
“Anggota mencurigai seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor di pinggir jalan Desa Botomulyo,” kata Agus Riyanto.
Saat digeledah ditemukan sabu di saku celananya. Tersangka awalnya mengambil sabu di jalan lingkar Kaliwungu. Terdapat 35 paket sabu dan uang Rp1 juta sebagai upah menanam sabu ke alamat yang sudah diberikan bandar. Polisi masih menyelidiki guna mengetahui pemasok sabu kepada tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya penjara 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait