SEMARANG, iNews.id - Ana Sri Sulastri hanya bisa menatap kosong saat puluhan petugas dari PT KAI mengangkut barang barang keluar dari rumahnya. Rumah dinas di Jalan Veteran Nomor 14 Semarang yang sudah ditempati selama 53 tahun harus dia tinggalkan, karena harus dikembalikan kepada PT KAI.
Nenek 70 tahun ini mengaku baru menerima surat perintah pengosongan sehari sebelumnya. “Saya tidak menerima ganti rugi atau tali asih atas pengosongan rumah tersebut. Saya merasa tidak dimanusiakan,” ungkap Sri, Minggu (21/11/2021).
Sementara Manager Humas Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, pengosongan rumah ini adalah penertiban untuk menyelamatkan aset negara.
“Dasar hukum yang digunakan adalah tidak adanya kontrak antara PT KAI dengan penghuni rumah dinas. Sedangkan sertifikat tanah berada di tangan PT KAI,” katanya.
Peristiwa pengosongan rumah tersebut sempat diwarnai dengan protes kuasa hukum ahli waris Kasunanan Surakarta Novel Al Bakri. Novel menyatakan lahan tersebut bukanlah milik PT KAI, melainkan tanah verponding milik Pakubuwono VIII
“PT KAI hanya miliki hak pakai atas tanah tersebut dan telah habis masanya,” kata Novel. “Jika ada sertifikat lain atas tanah tersebut, berarti sertifikat ilegal,” ujarnya.
Atas permasalahan ini, dia berharap segera dibentuk satgas antimafia tanah di Jawa Tengah. Namun demikian, pengosongan rumah tersebut berjalan lancar. Penghuni rumah di Jalan Veteran 12 dan 14 akhirnya meninggalkan rumah tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait