Garis polisi dipasang di lokasi dimana korban dibakar oleh pemilik rumah di Kecamatan Simo Boyolali. (iNews/Tata Rahmanta)

BOYOLALI, iNews.id - Seorang perangkat desa di Kecamatan Sim Boyolali, dibakar saat menanyakan rumah yang dibelinya oleh pemilik rumah. Korban menderita luka bakar di sekujur tubuhnya dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Sementara pelaku pembakaran melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi. Sejumlah petugas dari Polsek Simo yang datang ke lokasi kejadian atau di rumah tempat pembakaran perangkat desa, langsung memeriksa ke sejumlah ruangan yang ada di dalam rumah tersebut dan memasang garis polisi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas yang berisi pakaian pelaku dan botol bensin yang diduga digunakan untuk membakar korban. Kasus pembakaran tersebut terjadi pada hari Sabtu (26/6/2021), pukul  13.00  WIB dan baru dilaporkan ke kepolisian pada Sabtu sore.
 
Kejadian bermula saat korban  bernama Bintang Alfatah datang ke rumah pelaku yaitu Maryono untuk menanyakan rumah yang sudah dibeli oleh korban sejak lebih dari 5 tahun lalu.

Namun, hingga saat itu belum dikosongkan dan masih ditempati pelaku.  Akan tetapi pelaku tidak menjawab, justru menyiramkan bensin ke tubuh korban dan membakar menggunakan korek api.

Kemudian korban keluar rumah sambil minta tolong kemudian korban ditolong oleh warga dan dilarikan ke RSU Simo. Beruntung korban masih hidup dan mengalami luka bakar  di sekujur tubuhnya. Saat ini korban masih mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU.

Guna penyidikan lebih lanjut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa bensin, satu buah korek api gas warna hijau, kaos milik korban yang terbakar, tas berisikan pakaian milik pelaku dan juga botol bensin.

“Pelaku kurang lebih 10 tahun yang lalu itu menjual tanah dengan saudara Aji sebesar kurang lebih Rp80 juta. Oleh saudara Aji dikasing DP (uang muka) Rp10 juta. Sisanya akan ditutup dengan pinjaman bank untuk jaminan sertifikat milik pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Simo, Aiptu Budiyarto, Minggu (27/6/2021).

“Dan saat itu pelaku juga tanda tangan karena merasa yakin tidak akan ditipu oleh saudara Aji. Setelah uang dari bank cair  Rp80 juta uang itu dibawa lari tidak dikasihkan ke pelaku,” katanya.

Dia mengatakan, pada saat itu proses di bank berjalan dan ternyata kreditnya macet. Oleh pihak bank dilelang. Lelang pertama yang memenangkan orang Solo kemudian dijual lagi kepada Suryani, mantan Kades Simo. 

Oleh Suryani kemudian dijual lagi kepada korban, M Bintang. “M Bintang kemudian mengklarifikasi kepada pelaku apa benar (rumah) masih ditempati. Sekitar 3 hari yang lalu sebelum kejadian sudah ada komunikasi antara Bintang dengan pelaku,” kata Aiptu Budiyarto.

“Pada hari Sabtu korban datang ke rumah pelaku. Ternyata sudah dipersiapkan peralatan bensin dan korek api. Tanpa banyak bicara kemudian disiram. Korban keluar gulung-gulung minta tolong kemudian dibawa warga ke rumah sakit Simo,” ujarnya.

Kini polisi masih memburu pelaku pembakaran tersebut dan pelaku akan jerat pasal pasal 187 KUHP diancam dengan hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network