SEMARANG, iNews.id - Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, jawa Tengah, Rabu (20/3/2019).
Taufik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dengan alokasi senilai Rp100 miliar.
Didampingi kuasa hukumnya, Taufik Kurniawan yang mengenakan peci hitam dan kemeja batik coklat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dalam dakwaannya, JPU KPK Eva Yustisina mengatakan, terdakwa didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi yang totalnya mencapai Rp4,8 miliar. Suap tersebut merupakan fee dari pengurusan dana alokasi khusus untuk kedua daerah tersebut.
Kabupaten Kebumen memperoleh DAK melalui perubahan APBN 2016 sebesar 93 miliar, sementara Kabupaten Purbalingga memperoleh DAK melalui perubahan APBN 2017 sebesar Rp40 miliar.
JPU menilai terdakwa menerima hadiah atau janji dari Bupati Yahya Fuad berkaitan dengan pengurusan DAK untuk kabupaten tersebut.
Menurut JPU, terdakwa menawarkan Bupati Kebumen untuk mengurus anggaran pembangunan infrastruktur bagi kabupaten itu melalui DAK.
"Terdakwa menyatakan siap memperjuangkan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen di Badan Anggaran DPR," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono tersebut.
Atas usulan anggaran tersebut, terdakwa meminta fee sebesar 5 persen dari DAK yang dicairkan nantinya. Kabupaten Purbalingga sendiri akhirnya memperoleh alokasi DAK dalam perubahan APBN 2016 sebesar Rp93 miliar. Fee yang diterima oleh terdakwa totalnya mencapai Rp3,6 miliar yang diberikan dalam dua tahap.
Terdakwa juga menawarkan alokasi DAK kepada Bupati Purbalingga Tasdi melalui perubahan APBN 2017. Kabupaten Purbalingga sendiri memperoleh alokasi DAK sebesar Rp40 miliar dari perubahan APBN 2017. Atas pencairam DAK tersebut, terdakwa memperoleh fee sebesar Rp1,2 miliar.
Menurut jaksa, pemberian suap itu dilakukan melalui pertemuan di berbagai tempat di antaranya KFC Jalan Sultan Agung, Hotel Gumaya, Pendopo Purbalingga dan rumah seseorang di Wanareja, Banjarnegara. “Pemberian uang tersebut diduga bertujuan untuk menggerakkan terdakwa berkaitan dengan jabatan yang dimilikinya,” katanya.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa politikus Partai Amanat Nasional itu telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikan tanggapan atas dakwaan JPU. “Ditanyakan di persidangan saja,” katanya sambil keluar ruangan.
Sidang dugaan korupsi tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor : Kastolani Marzuki
kasus suap semarang sidang korupsi wakil ketua dpr nonaktif taufik kurniawan pengadilan tipikor suap Rp4
Artikel Terkait