KENDAL, iNews.id – Aksi tawuran antara dua kelompok remaja terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Tawuran mengakibatkan seorang pelajar tewas terkena sabetan senjata tajam dan satu lainnya terluka.
Korban tewas akibat tawuran yakni Mashirat Uzhma Maryanto (16), masih duduk di kelas X sebuah SMK swasta di Kendal.
Polisi mengamankan 20 pelajar untuk dimintai keterangan usai terjadi tawuran. Dari pemeriksaan remaja yang ikut tawuran, polisi menetapkan dua pelajar sebagai tersangka pembacokan.
Kedua tersangka tersebut yakni RRD dan SBI yang juga berstatus sebagai pelajar kelas XI dan XII SMK swasta di Kendal. Polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam berupa pedang, celurit panjang dan pendek, keris serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Kaporles Kendal AKBP Feria Kurniawan, mengatakan awal terjadinya tawruan pada Sabtu (19/8), kelompok geng Texsan melalui Instagram mengirimkan pesan yang berisi tantangan kepada admin kelompok Moza.
“Dari saling tantang di media sosial itulah kedua kelompok bertemu lokasi yang sudah ditentukan di Dusun Glagah Desa Pamriyan Kecamatan Gemuh,” katanya, Selasa (22/8).
Di waktu dan tempat yang sudah ditentukan itulah, kedua kelompok ini saling serang menggunakan senjata tajam. Tersangka RRD dengan senjata tajam celurit panjang mengejar korban bersama tersangka SBI, kemudian membacok menggunakan pelat besi panjang yang bagian ujungnya dibuat runcing dan berbentuk melengkung seperti celurit.
Sementara itu teman korban mengaku hanya diajak saat nongkrong di sebuah angkringan. “Saya tidak mengetahui persis, korban dibacok kelompok lawan karena jaraknya cukup jauh,” ujar Ilham.
Korban Mashirat Uzhma sempat dilarikan ke RSI Muhammadiyah Weleri Kendal, namun karena kehilangan banyak darah dan luka yang parah, korban meninggal dunia. “Korban keluar rumah pamit untuk main dan berboncengan dengan temannya,” ujar Gilang, sepupu korban. Korban telah dimakamkan di pemakaman umum di Kelurahan Patukangan Kendal.
Sementara tersangka yang masih di bawah umur akan dikenakan pasal 76 junto pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2023 tentang Perlidungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
aksi tawuran tawuran kelompok remaja pelajar tewas Kabupaten Kendal kapolres kendal senjata tajam tersangka pembacokan SMK swasta
Artikel Terkait