BOYOLALI, iNews.id - Aris Purwanda, warga Lampung Tengah ditangkap Satreskrim Polres Boyolali, setelah terbukti menggasak harta calon istrinya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas dan ATM.
Tersangka yang merupakan residivis pencurian menggasak harta benda milik calon istrinya, warga Banaran, Kabupaten Boyolali, pada akhir Januari 2023.
Mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil penangkap tersangka di tempat kos wilayah Kota Solo.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi mengatakan, kejadian bermula saat korban yang tinggal sendirian hendak salat subuh ke masjid di kampung setempat.
“Tersangka yang sudah mengetahui kebiasaan korban menaruh kunci rumah dia dengan mudah masuk dan menggasak harta benda korban,” katanya, Selasa (28/2/2023).
Akibat pencurian, kata dia, korban kehilangan dua perhiasan berupa cincin, HP, kartu ATM dan uang Rp20 juta yang berada di rekening turut dikuras lantaran PIN ATM belum diganti oleh korban.
“Dari pengakuan tersangka, uang hasil curian sudah habis untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Donna.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait