Polisi menangkap pelaku penggelapan truk di Semarang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SEMARANG, iNews.id - Seorang pria di Boyolali, Jawa Tengah, MK ditangkap polisi karena diduga telah menggelapkan truk milik majikannya. Pelaku sudah delapan tahun bekerja dengan korban, namun terlilit utang sehingga nekat menggadaikan truk. 

“Pelaku kami tangkap setelah ada laporan dari korban yang tidak lain majikannya sendiri,” kata Kapolsek Tengaran, Semarang AKP Supeno, Minggu (13/8/2023). 

Menurutnya, pelaku ini menggelapkan truk seharga Rp400 juta karena terlilit utang senilai Rp16 juta. Truk ini kemudian digadaikan di wilayah Kopeng, Magelang senilai Rp20 juta. Uang itu untuk membayar utang kepada Bu Tun majikannya sendiri.

Tersangka sudah bekerja dengan korban selama delapan tahun. Bahkan oleh majikannya dianggap sebagai bagian dari keluarganya. Namun kepercayaan ini justru dibalas pelaku dengan menggelapkan mobil. 

Utang tersangka kepada majikannya merupakan ganti rugi atas kerusakan mobil milik korban. Tersangka sebelumnya mengalami kecelakaan di daerah Brebes, Jawa Tengah sehingga mengakibatkan mobilnya mengalami kerusakan cukkup parah.  

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pelaku terancam dengan pidana hukuman maksimal empat tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network