BANYUMAS, iNews.id - Muncikari yang menjual anak di bawah umur di sebuah hotel Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap. Mirisnya, pelaku menjual keponakannya sendiri.
Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor. Awalnya pelaku mengelak, namun kedua polisi yang menyamar ini terus mendesak.
Muncikari yang berjumlahini pun akhirnya mengaku. Pelaku merupakan warga Kecamatan Purwokerto timur. Sedangkan korban kakak beradik inisial DP (16) da VA (13).
"Tersangka ini kerabat atau tante dari korban tersebut," ucap Kanit PPA Polresta Banyumas, Iptu Metri Zul Utami, Sabtu (13/5/2023).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang menyebutkan adanya dugaan praktik perdagangan anak di bawah umur. Para korban ini ditawarkan ke pria hidung belang di daerah Baturraden
Orang tua korban awalnya curiga lantaran, kedua anaknya sering pergi bersama pelaku. Setelah ditanya, korban mengaku dijual oleh tantenya untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel.
Kepada petugas, pelaku mengaku menjual keponakannya dengan tarif Rp300.000 sampai Rp500.000. Aksi ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022. Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang tentang perlindungan anak.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait