Sepasang ASN yang yang tertangkap berbuat asusila di dalam mobil saat dihadirkan dalam pers rilis di Polrestabes Semarang, Selasa (13/9/2022). Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengambil tindakan tegas memecat dua pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat tindak pidana asusila. Surat keputusan pemecatan tersebut dikeluarkan pada 13 September 2022.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan surat keputusan pemecatan. Masing-masing bernomor 800/2801.2 untuk AR dan 800/2801.1 untuk GC.

Surat keputusan tersebur berdasar atas Laporan Polisi Nomor LP/A/631/IX/2022/SPKT.Satreskrim/Polrestabessemarang/Polda Jawa Tengah tanggal 12 September. Selain itu berdasar Surat Perjanjian Kerja nomor 510.72/9.5 tanggal 3 Januari 2022 yang bersangkutan telah melanggar pasal 2 ayat 4 d, pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.

"Kita tahu dua orang Non ASN tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai Non ASN. Tentu saja kita bersikap tegas, berdasarkan BAP dan surat kontrak kerja, maka diputuskan per tanggal 13 September 2022 dua orang tersebut sudah diberhentikan bekerja di institusi yang bersangkutan dalam hal ini Diskominfo Jateng," tegasnya, Kamis (15/9/2022).

Riena menegaskan, pemberhentian kerja tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada. "Memang lagi viral ya, viral yang tidak bagus. Kita ikuti semua regulasi aturan main yang ada. Seorang Non ASN itu kan setiap tahun harus memperbarui lamaran dan kita perbarui juga kontrak kerjanya. Di sana disebutkan pihak ke satu institusi kita kemudian kewajiban pihak kedua yakni yang bersangkutan Non ASN di sana pasal per pasal hak dan kewajiban disampaikan di awal sudah disebutkan," katanya.

Salah satu yang tertuang, ungkap dia, di antaranya adalah Pasal 4 d tentang Non ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana.

"Seperti kemudian korupsi, kolusi dan nepotisme, serta narkoba dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban serta kewajiban lain yang harus dipenuhi," ujarnya. Riena juga menjelaskan bahwa proses perekrutan pegawai, terutana Non ASN sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita gunakan pihak ketiga. Dan ada tes psikologi, wawancara, kompetensi, sertifikat yang dipunyai dan hal-hal lain yang harus dilakukan sebagai seorang pegawai di suatu instansi," ujarnya.

Selain mengambil sikap tegas, Riena juga melakukan evaluasi terkait peristiwa tersebut.  "Kami menggandeng pihak BKD hari ini kebetulan, untuk menyampaikan hal yang harus dilakukan para pegawai di Dinas Kominfo, apa yang bolah dan tidak, dan kewajiban apa yang telah ditandatangani surat perjanjian kerja untuk Non ASN. Ya sama-sama mengingatkan jajaran Dinas Kominfo agar kerja taat azas," ujarnya.

Dia mengimbau kepada seluruh pegawai, baik ASN maupun Non ASN untuk bisa tertib dan bekerja secara baik. "Mengimbau seluruh pegawai baik ASN dan Non ASN agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, integritas kemudian dengan kompetensi yang dimiliki" katanya.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang mengamankan sepasang ASN di lingkungan Pemprov Jateng yang tertangkap basah berbuat asusila di dalam sebuah mobil di kawasan Marina, Kota Semarang. "Keduanya ini merupakan rekan kerja," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, Selasa (13/9).

Kedua pasangan kekasih yang belum terikat perkawinan tersebut masing-masing GC (32) dan AR (26). Keduanya mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut dengan alasan suka sama suka.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network