Tersangka EK (memakai baju tahanan) teller sebuah bank yang ditangkap aparat Polres Pekalongan setelah diduga menggelapkan dana nasabah. Foto: iNews/Suryono Sukarno.

PEKALONGAN, iNews.id - Aparat Polres Pekalongan menangkap seorang perempuan yang berprofesi sebagai teller bank. Yang bersangkutan diringkus setelah diduga menggelapkan uang nasabah selama 9 tahun yang nilainya mencapai Rp6,2 miliar. 

Polisi menangkap EK, warga Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan setelah diduga menggelapkan uang nasabah sebanyak 243 orang. 

Dalam aksinya, EK tidak menyetorkan uang, serta memanipulasi data rekening koran milik nasabah seolah-olah ada kecocokan data rekening. 

“Setelah sembilan tahun berjalan, pihak bank yang melakukan audit menemukan perbedaan antara jumlah uang,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Rabu (7/9/2022). 

Dari situ, pihak bank melakukan pengecekan dibantu aparat kepolisian. Polisi menyita barang bukti uang Rp173 juta terkait kasus itu. 

Kepada polisi, EK mengaku memanipulasi data karena kebutuhan ekonomi. Tersangka selanjutnya dijerat pasal pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network