ilustrasi tempat hiburan malam pub dan karaoke hingga spa dilarang beroperasi pada 7 hari pertama Bulan Ramadhan.

SOLO, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerapkan aturan khusus terhadap sejumlah usaha tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan. Dalam aturan tersebut, tempat hiburan malam mulai bar dan karaoke wajib tutup selama 7 hari pertama Ramadhan.

Aturan tersebut terutang dalam surat edaran Nomor PE 02.02/ 806/ 2024 yang menetapkan ketentuan operasional penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan ramadan 1445 H di Kota Solo tahun 2024. Regulasi itu mengatur mengenai usaha jasa makan dan minum termasuk jam buka. 

Kabid Destinasi dan Pemasaran Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Solo, Gembong Hadiwibowo mengatakan aturan khusus saat bulan puasa sudah dilakukan secara rutin oleh Pemkot Solo.

“Itu Surat Edaran mengingatkan tiap tahunnya tapi kami berdasarkan Perda yang ada pada penyelenggaraan wisata. Salah satunya mengatur operasionalnya selama Ramadhan,” katanya, Jumat (8/3/2024). 

Gembong mengungkapkan, aturan bar atau rumah minum diharuskan menutup usahanya pada tujuh hari pertama awal puasa dan tujuh hari sebelum Lebaran. 

“Untuk usaha jasa makan dan minum bar atau rumah minum buka pukul 21.00 sampai 01.00 WIB. Bar atau rumah minum diharuskan menutup usahanya selama tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari sebelum Lebaran,” ujarnya. 

Selain itu, dalam aturan tersebut juga mengharuskan untuk menghentikan segala aktivitas live music selama tujuh hari awal puasa dan tujuh hari sebelum Lebaran. 

“Sedangkan untuk kegiatan hiburan dan rekreasi untuk kelab malam, diskotik, pub mulai mulai pukul 21.00 sampai 01.00 WIB. Sedangkan rumah Pinak pukul 09.00 sampai 17.00 WIB dan pukul 20.00-22.00 WIB,” ucapnya.

Gembong mengatakan, untuk tempat karaoke buka pukul 11.00 sampai 01.00 WIB. Sedangkan usaha SPA ditentukan diatur buka mulai pukul 09.00 sampai 17.00 WIB. “Usaha SPA wajib menutup usahanya pada tujuh hari awal puasa dan tujuh hari sebelum lebaran,” bebernya. 

Bila terjadi pelanggaran, Gembong mengatakan akan diserahkan kepada Satpol PP penegak perda. Sesuai SE bagi usaha jasa makan dan minum bisa menutup tempat usaha tersebut bila melanggar aturan.

“Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam surat edaran akan dikenai sanksi sesuai penutupan tempat usaha dan mencabut izin usaha,” ucap dia. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network