Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. (Foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id – Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara atas kasus dugaan penerimaan "fee" pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017. Putusan ini dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7/2019).

Selain kurungan badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp200 juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti penjara 4 bulan. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Widjantono saat membacakan putusan vonis.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp4,85 miliar itu. Fee itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 senilai Rp1,2 miliar.

Menurutnya, uang pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi diserahkan kepada terdakwa melalui orang suruhannya Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto.

"Uang yang dalam penguasaan Rahmat Sujiato dan Wahyu Kristianto tersebut, maka secara hukum uang tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa," katanya.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar. Di mana sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp600 juta. Uang ini akan diperhitungkan dengan yang sudah dititipkan terdakwa melalui KPK.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network