Tersangka MJO, pelaku pencurian brankas di kantornya sendiri, saat gelar perkara di Mapolres Cilacap, Jumat (27/4/2019

CILACAP, iNews.id - Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, seorang office boy (OB) di Cilacap, Jawa Tengah, nekat membobol kantor koperasi tempatnya bekerja.  Pelaku menggondol brankas penyimpanan uang senilai ratusan juta rupiah beserta sejumlah dokumen penting.

Pelaku berinisial MJO yang merupakan pekerja outsourcing itu nekat membobol kantor dengan cara mencongkel pintu lemari tempat penyimpanan brankas menggunakan obeng. Selain mengondol brankas penyimpanan uang, pelaku juga mengambil uang yang ada di sejumlah laci kantor.

Tak berselang lama, dia pun ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap, Jawa Tengah di rumahnya di Kelurahan Mertasingan, Cilacap, Jawa Tengah. Barang bukti berupa brankas beserta uang ratusan juta rupiah berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, pelaku diketahui telah bekerja selama 22 tahun di Koperasi Karyawan Pertamina itu. “Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mencongkel pintu kantor dan mengambil brankas penyimpanan uang,” ucapnya saat gelar perkara di Mapolres Cilacap, Jumat (27/4/2018).  

Menurut Djoko, pelaku menjalankan aksinya saat sedang lembur. Untuk mengelabui petugas keamanan, pelaku keluar dari kompleks perkantoran dengan menggunakan mobil operasional koperasi itu.

“Yang bersangkutan sudah lama merencanakan pencurian itu. Pas ada kesempatan, langsung dilakukan. Dia tahu persis di mana posisi brankas berada. Karena sehari-hari pelaku adalah karyawan outsourcing di koperasi tersebut,” kata Djoko.

Kepada polisi, pelaku MJO mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku yang merupakan karyawan outsourcing itu mengaku memiliki honor yang tak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network