Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya (Gempar) mendatangi Polres Pemalang beraudiensi terkait penanganan kasus kekerasan seksual anak. (Suryono Sukarno)

PEMALANG, iNews.id - Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya (Gempar) mendatangi Polres Pemalang. Kedatangan mereka untuk audiensi perkara penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum pejabat BPN Pemalang.

Dalam audiensi tersebut, Gempar menanyakan kelanjutan proses hukum, kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut. 

"Sejumlah anak di bawah umur di Pemalang menjadi korban pencabulan sudah melaporkan dan beberapa kali dimintai keterangan. Sedangkan, terduga pelaku hingga kini masih bebas," kata Ketua Gempar, Chafidz Syuchron, Senin (5.6)

Kasus sudah dilaporkan cukup lama, beberapa bulan lalu dan hingga kini belum ada kejelasan.  "Ya kami menanyakan sudah sampai mana penanganan kasus ini, selain itu kami juga menemukan fakta bahwa Polres Pemalang masih menggunakan pasal 289 & 290 KUHP,” katanya.

“Padahal sudah ada undang-undang khusus yang secara spesifik membicarakan soal pelecehan seksual yakni UU No 12 tahun 2022," ujar Chafidz. 

Audiensi di aula Tribrata Polres Pemalang tersebut dihadiri 20 orang pengurus Gempar, Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, didampingi Kabag OP, Kasat Intelkam, Kanit PPA & anggota Polri lainnya.

Dalam audiensi tersebut Kapolres Pemalang menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari saksi ahli & menunggu asistensi dari Polda.

"Kami akan mengawal kasus ini sampai terang benderang dan tuntas. Perkara ini harus selesai, kalau status terlapor tidak dinaikkan tersangka ya sudah keluarkan SP3 nya saja, intinya Polres Pemalang harus kerja sesuai Perkap yang ada " kata Andy Rahmat selaku penasihat Gempar.

Kasi Humas Iptu Lindu menyebutkan belum bisa memberikan keterangan resmi mengenai masalah tersebut. " Kasus masih berproses, belum ada keterangan resmi mengenai kasus kekerasan seksual tersebut, " katanya. 

Di akhir audiensi Gempar meminta Polres Pemalang untuk segera melakukan konferensi pers membahas perkembangan penanganan kasus ini jangan sampai keluarga korban seakan ditinggal tanpa ada kejelasan proses yang pasti.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network