Keributan massa terjadi di Kota Solo, Jateng Sabtu malam (8/8/2020). Keributan diduga ada massa yang berbeda paham. Sejumlah orang terluka dan kendaraan rusak. (Foto: iNews/Septyantoro)

SOLO, iNews.id - Polresta Solo kembali menangkap satu orang yang diduga terlibat dalam penyerangan saat acara midodareni (acara sebelum pernikahan) di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon. Terduga berinisial S ditangkap di Pacitan Jawa Timur, Minggu (16/8/2020).

"Saat ini sudah ditahan di Polresta Solo, keterlibatannya sebagai penggerak dari salah satu kelompok massa yang saat itu melakukan kekerasan," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak usai apel pasukan yang dipimpin Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Stadion Manahan, Solo, Selasa (18/8/2020) .

S ditangkap di Pacitan Jawa Timur. Dia dijerat dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Yang bersangkutan diduga menghasut, mengajak yang berakibat pada kekerasan orang atau barang sebagaimana pasal 170 KUHP.

Ade Safri meminta agar orang orang yang terlibat dalam tindak kekerasan itu itu segera menyerahkan diri. Pihaknya akan memproses semua yang terlibat.

Dia juga menegaskan bahwa aksi serupa tidak boleh kembali terjadi di masa mendatang. Hukum akan ditegakkan guna memberikan rasa aman, dan rasa adil di masyarakat. Total terdapat 10 orang yang telah diamankan terkait peristiwa yang terjadi Sabtu (8/8/2020) malam lalu. Enam di antaranya telah ditetapkan tersangka.

"Hari ini berkas lima tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat guna penelitian berkas tahap pertama. Dari lima tersangka, masing masing dibuat satu berkas," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network