SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 7.154 narapidana (napi) penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Jawa Tengah mendapat remisi umum 17 Agustus 2021. Sebanyak 138 napi di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi.
Secara rasio, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum mencakup 51,6 persen dari total warga binaan P=pemasyarakatan (WBP) yang ada di lapas dan rutan di Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin mengatakan, jumlah WBP pada 8 Agustus 2021 sebanyak 13.860 orang. Adapun jumlah remisi yang diberikan kepada 7.154 napi bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani.
"Remisi yang diberikan mulai satu bulan sampai enam bulan. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan," kata A Yuspahruddin, Selasa (17/8/2021).
Adapun napi yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 1646 orang, dua bulan diberikan kepada 1399 orang, tiga bulan untuk 1806 orang, empat bulan sebanyak 1.071 orang, lima bulan untuk 892 orang dan remisi enam bulan diberikan kepada 340 orang.
Dari 46 lapas dan rutan di Jawa Tengah, penghuni Lapas Kelas I Semarang yang paling banyak mendapat remisi karena jumlahnya mencapai 564 orang. Sedangkan dilihat dari jenis pidananya, napi kasus tindak pidana umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu 4.858 orang.
Pemberian remisi juga akan berdampak pada penggunaan anggaran. R emisi umum tahun 2021 berhasil menghemat anggaran Kanwil Kemenkumham Jateng sebesar Rp11.768.220.000.
"Dengan berkurangnya masa pidana, maka akan mengurangi anggaran untuk makan harian narapidana," ucapnya.
Untuk mendapatkan remisi, seorang napi harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Sebab remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana untuk memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.
"Remisi merupakan reward, penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah mereka lakukan selama menjalani masa pidana. Sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentunya remisi diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait