Anggota geng motor dan barang bukti yang disita polisi setelah terlibat tawuran di Banyumas. Foto: Ist.

BANYUMAS, iNews.id - Pelaku aksi tawuran yang di jalan raya Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas berhasil ditangkap polisi. Empat orang diduga anggota geng motor diringkus beserta sejumlah barang bukti. 

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan, empat orang yang ditangkap berinisial MF (20) warga Purwokerto Wetan, ATP (20) warga Rejasari, RGK (17) warga Kelurahan Kober, dan FAS (17) warga Kelurahan Kedungwuluh.

Empat orang ini diduga anggota geng motor di Banyumas yang terlibat perkelahian dengan geng motor dari Cilacap di Jalan raya Sidabowa pada  Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 03.45 WIB. 

"Ada laporan dari masyarakat kepada personel Polsek Patikraja tentang adanya kejadian tawuran yang dimungkinkan antara geng sepeda motor," kata Supriadi, Selasa (10/1/2023). 

Saat mendatangi lokasi kejadian dan dipastikan ada tawuran, polisi melakukan pengejaran dibantu warga sekitar. Polisi berhasil menangkap empat terduga pelaku, sedangkan anggota geng motor lainnya berhasil melarikan diri. 

Barang bukti yang diamankan antara lain celurit, sabit, handphone, dan sepeda motor. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network