Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti menunjukkan barang bukti kasus perampokan yang dilakukan Kades Jatiluhur, Ponco Sujatmiko di Mapolres Kebumen, Jateng. (Foto: iNews.id/Joe Hartoyo)

KEBUMEN, iNews.id - Perbuatan kepala desa (Kades) Jatiluhur, Kecamatan Rowokele, Kebumen, Jawa Tengah ini sungguh sulit dinalar. Bukannya melindungi warganya, kades bernama Ponco Sujatmiko, 40, ini malah merampok warganya sendiri.

Ironisnya, semua korban kejahatan kades tersebut nenek-nenek yang tinggal sendiri di rumah. Namun, petualangan sang kades berakhir saat melancarkan aksi jahatnya yang ketiga kali tepatnya pada 28 November 2017. Saat itu, pelaku merampok Partini, 74, dengan cara dibekap mulutnya dari belakang dan diancam dengan senjata tajam.


Kedes Jatiluhur, Kebumen, Jateng, Ponco Sujatmiko, dikeler petugas menuju ruang tahanan Polres Kebumen. (Foto: iNews.id/Joe Hartoyo)


Partini pun menuruti permintaan pelaku dengan menyerahkan uang senilai Rp500.000. Namun, Partini mengenali suara dan jaket berlogo PNPM yang dipakai pelaku. Aksi perampokan itu kemudian dilaporkan ke polisi. Tak lama setelah kejadian itu, pelaku dibekuk polisi di rumahnya.

Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti mengungkapkan dari hasil penyidikan, target tersangka semuanya nenek-nenek janda yang tinggal sendiri di rumah.

“Semua korbannya nenek-nenek. Jadi, pelaku ini beraninya cuma sama nenek-nenek,” kata Kapolres saat gelar perkara kasus perampokan di Mapolres Kebumen, Selasa (5/12/2017).

Menurut Kapolres, dari hasil pengembangan penyidikan pelaku ternyata sudah melakukan aksi kejahatannya di dua lokasi lainnya. Yakni, pada 26 November dan Mei 2017.

“Aksi pertama kerugiannya cukup besar, yakni mencapai Rp35 juta, ada laptop juga. Uang itu ternyata milik desa yang dipegang salah satu kaur (kepala urusan) desa. Pelaku ini kades aktif dan baru purna 28 Desember nanti,” beber Kapolres.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, kamera, pisau, linggis, uang tunai senilai Rp1,5 juta, dan jaket, serta pakaian lain tersangka. "Uang hasil merampok dipakai untuk keperluan sehari-hari," tandas Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Kebumen. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network