KENDAL, iNews.id – Isu penculikan anak yang ramai di media sosial memakan korban jiwa. Puluhan warga Weleri, Kendal, Jawa Tengah mengeroyok korban yang diduga penculik anak hingga tewas.
Korban yang diketahui bernama Ahmad Fauzi Muslih dikeroyok warga menggunakan kayu dan batu. Korban yang mengalami gangguan jiwa itu sempat menjalani perawatan selama tiga hari di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya.
Tidak terima dengan kejadian itu, keluarga korban lantas melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke polisi. Saat ini, tiga pelaku penganiayaan berhasil diamankan polisi, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Ketiga pelaku, yakni Ahmad Wahid alias Wahuk, Muhamad Imron alias Gayik, dan Adib Saputro. Mereka semuanya warga Weleri, Kendal.
Informasi diperoleh iNews.id, pengeroyokan ini dilakukan puluhan pemuda dan warga Dukuh Sinom, Desa Karanganom, Kecamatan Weleri, akhir pekan lalu. Warga yang resah dengan isu penculikan anak mencurigai korban Ahmad Fauzi Muslih yang mondar-mandir di depan rumah warga. Mereka kemudian mencoba bertanya namun korban yang mengalami gangguan jiwa ini kabur. Korban kemudian dikejar warga.
Salah satu pelaku, Ahmad Wahib mengaku terpancing dan terpengaruh berita penculikan seperti yang beredar di media sosial. “Saya ikut mengeroyok korban. Jumlah warga saat itu banyak sekali dan ramai-ramai memukul korban dengan kayu dan batu,” katanya.
Kapolsek Weleri, AKP Abdullah Umar mengatakan, motif pengeroyokan ini karena warga terpancing berita hoaks soal penculikan anak di Kendal. Korban yang kerap mondar-mandir di kampung dicurigai sebagai pelaku penculikan anak hingga dikejar dan menjadi bulan-bulanan warga.
“Setelah dikeroyok, korban berjalan pulang sendiri dengan kondisi penuh luka dan memar. Setiba di rumah keluarga korban membawanya ke rumah sakit dan mendapatkan rawat jalan. Namun keesok harinya kondisi korban memburuk dan meninggal dunia,” katanya.
Kapolsek mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan dan mengautopsi jenazah korban.
“Dari hasil autopsi diketahui korban mengalami patah tulang leher dan beberapa luka lebam di sekujur tubuh. Kami masih memburu pelaku lainnya yang diduga ikut melakukan penganiayaan ini,” katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku yang sudah ditangkap akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait