Mantan Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi (kedua kiri) saat ditangkap tim tabur Kejari Purworejo, Rabu (1/3/2023). (Joe Hartoyo)

PURWOREJO, iNews.id - Mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi ditangkap tim tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Rabu (1/3/2023). Tersangka ditangkap di acara hajatan, Kecamatan Kemiri.

Didik ditangkap kejaksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan daerah Aneka Usaha tahun 2020-2021.

Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja bos afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke Perusda Aneka Usaha.

Nilai total pengadaan barang dari dana bos tersebut mencapai Rp5,7 miliar, dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp646.053.924, namun keuntungan itu diduga tidak dimasukkan kas Perusda Aneka Usaha, melainkan masuk kantong pribadi.

Didik terbukti korupsi dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan (1,4 tahun) serta denda Rp50 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Perusda Aneka Usaha Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Kabupaten Purworejo, Eddy Sumarman menjelaskan bahwa Didik Prasetya Adi sudah resmi ditetapkan tersangka sejak tanggal 24 Desember 2022.

“Dalam pengamanan pihak kejaksaan sudah melakukan pemanggilan layak namun tidak mendapatkan respons, lalu tim tabur melakukan pengamanan hari ini saat Didik mendatangi hajatan di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri,” katanya.

Selama 2 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Didik dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).  “Hari ini tersangka diserahkan ke Rutan Purworejo,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network