Tersangka pembunuhan seniman Anom sekeluarga di Rembang dirawat di RSUD. tersangka belum mau mengakui perbuatannya. (Foto: iNews/Musyafa Musa)

REMBANG, iNews.id – Penyidik Polres Rembang menunjuk Darmawan Budiharto sebagai penasihat hukum Sumani (44 tahun), tersangka pembunuhan berencana terhadap seniman Anom Subekti sekeluarga.

Tersangka Sumani, warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang kini masih dirawat di RSUD R Soetrasno, Rembang.

Saat Darmawan datang ke ruang ICU RSUD dr R Soetrasno bersama polisi, dia mengamati Sumani lebih banyak diam. Sejauh ini juga belum mau mengakui, terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Tersangka belum mau mengakui,” kata Darmawan, Kamis (11/2/2021). 

Dia menjelaskan, tersangka Sumani terjerat kasus, dengan ancaman hukuman berat, sehingga wajib didampingi penasehat hukum.

Karena yang bersangkutan tidak mempunyai penasehat hukum, maka penyidik kepolisian berinisiatif mencarikan penasehat hukum dan kebetulan ia yang ditunjuk.

“Kalau ancaman hukumannya di atas 5 tahun, tersangka wajib didampingi penasehat hukum. Apalagi ini jeratan pasalnya berlapis, termasuk pembunuhan berencana, yang ancamannya sampai hukuman mati, “ kata Darmawan.

Penasehat hukum yang membuka kantor di Jalan Pemuda KM 03 Rembang ini menambahkan Sumani resmi ditetapkan menjadi tersangka pada hari Rabu (10/2/2021). 

Dia tidak bisa langsung diperiksa dan ditahan, karena kondisinya sakit, usai mencoba bunuh diri dengan minum pestisida.

Sebenarnya, Sumani akan ditahan, untuk tahap pertama selama 20 hari ke depan. Tapi lantaran sakit, tersangka dibantarkan masuk rumah sakit dulu.

“Semata-mata karena faktor kemanusiaan, akhirnya belum dilakukan pemeriksaan maupun penahanan,” ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network