SEMARANG, iNews.id - Fakta mengejutkan terungkap setelah pemeriksaan intensif Propam Polda Jawa Tengah mendapati bahwa AKBP B diduga tinggal serumah tanpa ikatan sah dengan dosen Untag Semarang berinisial DLV yang ditemukan tewas dalam kamar rumah kos. Dugaan pelanggaran etik ini menjadi dasar penempatan khusus (Patsus) terhadap AKBP B selama 20 hari.
Bidpropam Polda Jateng menahan AKBP B usai dilakukan gelar perkara pada Rabu (19/11/2025). Pemeriksaan berlangsung sejak sore hingga petang dipimpin AKBP Hendry Ibnu Indarto.
Gelar perkara turut melibatkan 11 personel bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM dan Bidkum. Tim pemeriksa menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Temuan AKBP B tinggal bersama DLV, seorang dosen universitas di Semarang tanpa ikatan perkawinan sah menjadi poin utama pendalaman kasus. DLV sebelumnya ditemukan meninggal di kamar kos kawasan Gajahmungkur, Senin (17/11/2025).
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan penempatan khusus ini bertujuan menjaga objektivitas proses pemeriksaan.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Saiful juga memastikan bahwa Polda Jateng menjunjung prinsip ketegasan tanpa pengecualian.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” ucapnya.
Patsus terhadap AKBP B berlaku sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Selama periode ini, dia menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Polda Jateng dalam menjaga integritas institusi lewat proses pengawasan internal yang ketat dan transparan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait