BATANG, iNews.id – Misteri mayat perempuan yang ditemukan di kebun singkong, Desa Rowosari, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, akhirnya terungkap. Mayat yang teridentifikasi bernama Maghfiroh (24), warga Limpung Batang merupakan korban pembunuhan.
Korban dibunuh oleh Muta’alimin atau Limin, warga Banyuputih Batang. Pelaku tega membunuh korban yang diduga sebagai kekasih gelapnya karena terlilit hutang puluhan juta rupiah.
Limin menghabisi nyawa kekasihnya untuk menguasai kendaraan dan selanjutnya dijual untuk membayar utang. Tersangka tega menghabisi korban dengan mencekik hingga tewas dan membuang jasadnya di tengah kebun singkong.
Tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara maraton dan menerapkan pasal berlapis kepada tersangka. Pasal yang diterapkan untuk tersangka yakni pasal 340 KUHP dan juga pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
“Penyidik menerapkan pasal 340 KUHP dikarenakan tersangka sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban 2 hari sebelum peristiwa terjadi,” kata Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, Jumat (24/2/2023).
“Sementara pasal 365 KUHP diterapkan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan untuk menguasai harta benda milik korban, berupa HP dan motor korban,” katanya.
Diketahui antara korban dan pelaku memiliki hubungan khusus kendati keduanya sudah berkeluarga. Sehingga korban dengan mudah diajak oleh pelaku meski pelaku sudah mempunyai niat jahat untuk membunuhnya.
Sementara, tersangka mengaku gelap mata menghabisi nyawa kekasihnya, karena dirinya terdesak untuk menutup utang-utangnya di koperasi tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah.
Editor : Ahmad Antoni
kabupaten batang Kebun singkong Kapolres Batang polres batang korban pembunuhan mayat hukuman mati
Artikel Terkait