BREBES, iNews.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes menangkap pasangan kekasih yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi pada pekan lalu. Pasangan remaja berusia 19 tahun ini ditangkap di rumahnya masing-masing.
Penangkapan setelah Kamis pekan lalu ditemukan mayat bayi di Desa Krasak, Kabupaten Brebes. Polisi bergerak cepat untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi yang diduga hasil hubungan gelap.
Polisi pertama menangkap MS di rumahnya di Desa Krasak, Kecamatan Brebes, Jumat (18/6/2021) siang. Dari keterangan MS yang diduga sebagai ayah bayi, polisi lalu menangkap RW, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Brebes pada sore harinya. RW yang diduga sebagai ibu bayi sempat membantah. Namun setelah dipertemukan dengan kekasihnya, mereka akhirnya mengaku.
Kanit I Satreskrim Polres Brebes, Aiptu Titok Ambar Pramono mengatakan, kedua pasangan remaja ini diduga menjadi pelaku pembuangan bayi yang ditemukan warga kamis pekan lalu.
“Kondisi janin berusia enam bulan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan terbungkus kantung plastik,” kata Titok Ambar Pramono, Jumat (18/6/2021).
Sementara itu, RW mengaku melahirkan di kamar mandi rumahnya. Ia mengaku saat melahirkan, bayinya sudah meninggal dunia. RW panik dan menyuruh kekasihnya, MS untuk mengubur bayi tersebut.
Sedangkan MS, ayah bayi mengaku jasad bayi yang diambil diletakkan di dapur rumah kakaknya. Ia terburu-buru akan berangkat kerja. Rencananya, jasad bayi baru akan dimakamkan setelah pulang bekerja.
Pasangan kekasih ini masih menjalani pemeriksaan polisi. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait