DEMAK, iNews.id - Polisi berhasil meringkus pelaku tabrak lari yang terekam CCTV di Jalan Raya Demak-Wedung. Pelaku sempat kabur setelah menabrak seorang lelaki hingga tewas.
Bahkan dalam pelariannya, pelaku sempat mengecat mobilnya untuk menghilangkan jejak. Dalam video berdurasi 26 detik dari CCTV dekat lokasi kejadian, Abdul Munif (50), warga Desa Wedung, Bonang, Demak ditabrak mobil hingga tewas di lokasi.
Dari layar CCTV terlihat bagaimana mobil putih tetap menggilas korban yang sempat terseret di bawah gardan kendaraan. Setelah tubuh korban lepas dari kolong kendaraan, mobil itu langsung kabur.
Peristiwa tabrak maut itu terjadi pada Jumat (21/5) sekitar pukul 05.00 WIB sempat viral di media sosial. Usai meneliti CCTV, polisi mengetahui mobil putih tersebut adalah mobil rental.
Selanjutnya dalam 3 hari, polisi berhasil meringkus pengendara mobil putih yaitu NA (27) warga Desa Bungo, Kecamatan Wedung, Demak. Berkat tanda stiker bertuliskan ‘putra ragil’ di kaca depan mobil, petugas memburu keberadaan mobil bernomor polisi H-1279 UF,
Saat ditangkap di Jalan Lamper Semarang, pelaku sedang memperbaiki mobil demi menghilangkan jejak pascatabrak lari. Pelaku memperbaiki bodi mobil bagian depan hingga mengecatnya agar mobil terlihat kembali mulus.
Di depan penyidik tersangka mengaku capek dan mabuk saat mengendarai mobil. Namun saat menabrak orang, tersangka mengaku sadar. Tapi dia terus kabur lantaran takut menjadi korban amuk warga.
“Saya habis minum, kondisi sadar saat menabrak. Saya lari karena panik dan takut dihajar massa,” kata NA, pelaku. “Saya sempat perbaiki mobil biar tak dimarahi pemiliknya. Saya sudah mau nyerahi Cuma keburu ketangkap,” katanya.
“Dari CCTV, kami lihat dan keterangan saksi, korban sempat terlindas dua kali. Setelah itu kami cari tahu siapa yang rental mobil ini pada hari saat kejadian,” kata Kasat Lantas Polres Demak, AKP Fandy Setiawan.
“Salah satu ciri khusus kendaraan yang sangat membantu kami itu terlihat tulisan stiker di kaca depan. Tersangka sendiri berniat menghiangkan jejak dengan memperbaiki beberapa bagian mobil yang terlihat bekas kecelakaan. Namun masih terlihat bekas darahnya dan helai rambut korban,” katanya.
Atas kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, tersangka terancam hukuman penjara 3 sampai 6 tahun karena melanggar Undang-Undang tentang Lalu Lintas.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait