Tim Yustisi Pajak Bapenda Kota Semarang melakukan operasi yustisi pajak restoran di beberapa tempat yang belum membayar pajak. (Ist)

SEMARANG, iNews.id - Tim Yustisi Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang gencar melakukan operasi yustisi pajak restoran di beberapa tempat yang belum membayar pajak bulanan  hingga masa pajak Desember 2022. Operasi yustisi menyasar tempat yang memiliki tunggakan pajak beberapa bulan.

Tempat yang menjadi sasaran operasi yustisi di antaranya Ichiban Sushi, Ta’wan, Wendy”s Resto, Soto Bangkong, Caffe Gladstone dan Daily Box. 

"Sengaja yang kami sasar dalam kegiatan yustisi ini  wajib pajak yang nilai tunggakannya besar. Dari beberapa  lokasi, total tunggakan pajak sekitar Rp1,6 miliar," kata Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak  Daerah II Bapenda Kota Semarang, Mulyo Cahyono, Selasa (14/2/2023).

Dia mengatakan, dalam operasi yustisi pada Kamis (9/2), pihaknya melakukan penandaan dengan memasang stiker di lokasi tempat usaha  tersebut yang bertuliskan  ”Tempat Usaha Ini  Belum Memenuhi Kewajiban Perpajakan.”

"Kami melakukan penandaan saja. Jika nanti dalam tujuh hari belum membayar pajak maka kami lakukan penutupan sementara atas usaha mereka yang dilakukan oleh petugas Satpol PP selaku penegak Perda," katanya. 

Menurut dia, pihaknya melakukan yustisi di awal tahun 2023 untuk menekan laju piutang pajak  tahun 2022 yang disebabkan kekurangtaatan  Wajib Pajak Restoran dalam melaksanakan  kewajibannya di tahun 2022 .

Operasi yustisi yang dilakukan oleh Tim Yustisi Bapenda Kota Semarang agar membuat wajib pajak sadar untuk membayar kewajibannya kepada Pemerintah Kota Semarang.

"Alhamdulillah, yustisi sampai hari ini, beberapa Wajib Pajak seperti Ichiban Sushi, Wendys Resto, Café Daily Box  sudah langsung membayar. Begitu juga  The Caffe Bean dan Baskin Robin  juga sorenya langsung membayar," sebutnya.

Operasi yustisi pajak ini akan terus digencarkan oleh Bapenda Kota Semarang sampai akhir Februari 2023 dengan harapan memberi kepastian sanksi atas ketidaktaatan dalam melakukan pembayaran pajak dan  untuk mendukung optimalisasi pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang. 

“Apalagi, target pendapatan daerah dari sektor Pajak Restoran tahun 2023 ini sebesar Rp265 miliar,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network