SOLO, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan adanya fenomena pernikahan poliandri di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Tjahjo bahkan pernah menangani perkara ASN perempuan yang menikah dan memiliki suami lebih dari satu.
“Ini fenomena, ini sesuatu hal yang repot,” kata Tjahjo Kumolo di Solo, Jumat (28/8/2020).
Perkara itu diproses karena ada pengaduan resmi dari suami sah dan didukung pengaduan pimpinan. Bahkan, Menpan-RB menyebut hal itu sebagai tren baru.
Tjahjo menjelaskan kasus tersebut hanyalah salah satu contoh. Dirinya mendapati ada lima laporan kasus poliandri.
Dia dalam memutuskan masalah tersebut dengan melibatkan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga Kementerian Hukum dan HAM.
"Dalam rangka menyelesaikan masalah keluarga, kami tidak mau hanya katanya, tidak mau pengaduan dari temannya. Tetapi harus ada bukti dari suami atau istri," katanya.
Meski demikian, dia juga banyak menangani perkara ASN pria memiliki istri lebih dari satu. Ketika era Presiden Suharto sampai kini, ASN memiliki istri lebih dari satu syaratnya berat.
“Kalau ASN mau nikah lagi, harus ada izin tertulis istri, dan izin pimpinan,” katanya.
Pihaknya banyak memberikan sanksi terkait kasus itu karena ada pengaduan dari istri yang sah. Sanksi yang dikenakan antara lain non job atau turun pangkat.
Tjahjo juga menyebut pelanggaran lainnya yang dilakukan ASN. Di antaranya radikalisme serta penggunaan dan pengedaran gelap narkoba.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait