Ilustrasi UMK di Kota Solo tahun 2023. (Foto Ilustrasi : Istimewa)

SOLO, iNews.id Pemkot Solo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 pada Jumat (2/12/2022). Nilainya diklaim menjadi yang tertinggi di wilayah Soloraya.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan, nilai UMK di Solo pada tahun depan adalah Rp2.174.169. Kenaikan sekitar 6,8 persen atau Rp139.359 dari besaran UMK tahun 2022 sebesar Rp2.034.810.

"Kami juga lihat di wilayah sekitar, Solo yang paling tinggi kok," kata Gibran. 

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatakan, besaran berlandaskan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 berdasarkan Indeks Alfa 0,1.

"Itu jalan tengah, karena Apindo dan Serikat Buruh punya tuntutan berbeda," ujarnya. 

Gibran menuturkan, Apindo sebelumnya mengusulkan kenaikan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Sementara dari unsur serikat pekerja buruh mengusulkan kenaikan 10 persen dari UMK tahun 2022.

"Penetapan ini juga mempertimbangkan keputusan yang diambil Gubernur Jawa Tengah,” tuturnya.

Sebelumnya Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023. Nilainya Rp1.958.169,69 atau naik 8,01 persen dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp1.812.935.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network