SEMARANG, iNews.id – Anggota Polres Tegal Kota, Aiptu Nuridin, resmi dipecat dari kedinasan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dijatuhkan setelah Aiptu Nuridin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Putusan pemecatan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di lingkungan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026). Persidangan yang berlangsung maraton dari pagi hingga sore hari itu mengungkap sejumlah fakta pelanggaran berat.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim KKEP menyatakan, Aiptu Nuridin terbukti menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial M di luar pernikahan yang sah. Hubungan terlarang layaknya suami istri tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun 2023 lalu.
Tidak hanya terjerat kasus perselingkuhan, dalam persidangan juga terungkap fakta mengejutkan lainnya. Aiptu Nuridin terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Tindakan penyalahgunaan barang haram tersebut bahkan dilakukan secara bersama-sama.
“Atas serangkaian pelanggaran berat ini, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, serta sanksi penempatan khusus (patsus) selama delapan hari,” kata majelis hakim.
Majelis Hakim menegaskan tidak ada faktor yang meringankan bagi pelanggar dalam kasus ini. Hal memberatkan adalah perbuatan tersebut dilakukan secara sadar, sengaja, serta yang bersangkutan mengetahui secara penuh bahwa tindakan itu melanggar Kode Etik Profesi Polri dan merusak citra institusi.
Menanggapi vonis berat PTDH yang dijatuhkan kepadanya, Aiptu Nuridin menyatakan tidak terima dan langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait