SUKOHARJO, iNews.id – Puluhan buruh di Kabupaten Sukoharjo menggeruduk kantor pemkab setempat, Selasa (22/2/2022). Mereka menuntut pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencarian jaminan hari tua (JHT).
Para buruh datang ke kantor Pemkab Sukoharjo dengan mengendarai sepeda motor. Tampak, satu unit mobil bak terbuka digunakan sebagai tempat orasi. Para buruh kemudian masuk ke halaman pemkab dan melakukan orasi bergiliran.
Koordinator Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno mengatakan, Permenaker yang mengatur tentang JHT sangat merugikan buruh. Faktanya, JHT dibayar dari memotong upah buruh setiap bulan. JHT menjadi perlindungan buruh atau pekerja apabila di kemudian hari tidak bekerja lagi karena berbagai hal.
Aturan pencairan setelah peserta berusia 56 tahun atau dengan catatan meninggal dunia dinilai tidak memiliki keberpihakan pada buruh. Aturan sebagai bentuk ketidakadilan pemerintah pada buruh. Dengan mengadu pada pemerintah daerah, buruh berharap aspirasi dari bawah disuarakan ke pusat.
"Intinya kami meminta agar aturan dicabut, dan pemerintah daerah menyampaikan aspirasi buruh ini ke pemerintah pusat," kata Sukarno.
Sebagian perwakilan buruh diterima bupati untuk audiensi. Hasilnya, pemerintah daerah segera bersurat ke pemerintah menyampaikan aspirasi kalangan buruh di Sukoharjo.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyampaikan, permintaan buruh ditindaklanjuti agar menjadi perhatian serta rekomendasi kebijakan pemerintah selanjutnya. "Kami akomodir dan langsung kami kirim ke pusat,” ujar Etik.
Bupati juga menekankan bahwa buruh tetap bisa menyampaikan aspirasi pada pemkab tanpa perlu menggelar aksi yang mengundang kerumunan. Sebab semua daerah masih menghadapi pandemi Covid-19.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait