TEGAL, iNews.id - Polres Tegal Kota memberikan klarifikasi terkait insiden penertiban judi sabung ayam di Jalan Timor Timur, Kelurahan Panggung. Penggerebekan ini berujung tewasnya tiga orang akibat tenggelam di Sungai Ketiwon diduga saat berupaya kabur saat kedatangan petugas.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menjelaskan, operasi penertiban ini digelar pada Minggu (1/3/2026) siang. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai praktik perjudian sabung ayam yang kerap diikuti peserta dari luar kota.
Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas sabung ayam disebut sudah bubar. Namun polisi tetap mengamankan sejumlah barang bukti berupa belasan motor yang ditinggalkan pemiliknya, belasan ekor ayam aduan, serta sarana arena pertandingan.
Dalam operasi itu, empat pria yang mengaku sebagai penonton sempat diamankan dan dibawa ke Mapolres Tegal Kota untuk dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan, mereka diizinkan pulang dengan kewajiban lapor dua kali dalam sepekan.
Kapolres menegaskan seluruh proses penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif tanpa penggunaan senjata api. Dia membantah adanya intimidasi dan menyebut jatuhnya korban jiwa akibat tindakan nekat para korban yang berusaha melarikan diri secara berlebihan.
"Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan berkomitmen menangani peristiwa ini secara transparan," katanya dikutip iNews Tegal, Selasa (3/3/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Husen Asnawi menegaskan tidak ada upaya paksa maupun pengejaran fisik saat penggerebekan berlangsung.
"Kami menegaskan tidak ada upaya paksa maupun pengejaran fisik. Saat anggota tiba, lokasi sudah sepi. Kami mengamankan satu orang pemain yang tidak jadi menyeberangi sungai," ujar AKP Husen, Senin (2/3/2026).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait