Sidang kasus dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo di PN setempat, Selasa (15/12/2020). (Foto: Yunibar, iNews)

TEGAL, iNews.id - Sidang kasus dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat,  Selasa (15/12/2020). Namun sidang dengan agenda pembacaan tuntutan harus ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap. 

Setelah sidang dibuka, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menyatakan belum siap membacakan tuntutan. Alasannya, surat tuntutan masih dalam tahap penyusunan. Sehingga JPU memohon kepada majelis hakim agar persidangan ditunda. 

JPU belum bisa membacakan surat tuntutan karena masih merangkum keterangan para saksi. “Surat tuntutan masih disusun dan kami rancang,” ucap kata Indra Abdi Perkasa, JPU perkara tersebut usai persidangan. 

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah meminta JPU agar surat tuntutan bisa dibacakan di persidangan yang sudah ditetapkan. Sidang dengan agenda tuntutan dijadwalkan kembali digelar, Kamis (17/12/2020) mendatang. 

Terpisah, terdakwa Wasmad Edi Susilo mengaku siap menghadapi tuntutan JPU. Mengenai langkah yang akan diambil, terdakwa mengaku akan memutuskan setelah pembacaan tuntutan JPU. “Saya mau mendengarkan dulu tuntutan jaksa,” kata Wasmad Edi Susilo. Dalam perkara ini, Wasmad tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network