SEMARANG, iNews.id – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno akan memantau dampak dari kebijakan turis asing dilarang menyewa sepeda motor di Bali. Kebijakan itu muncul setelah ada keluhan pelanggaran lalu lintas hingga terjadinya kecelakaan.
“Harus kita pastikan dulu, bahwa untuk menghindari pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas yang fatal, maka Pemerintah Provinsi Bali melakukan perubahan Pergub (Peraturan Gubernur) untuk melarang menggunakan atau penyewa motor, khususnya kendaraan roda dua,” kata Sandiaga Uno usai mengisi kuliah umum aktivis mahasiswa & dosen “Peran Kampus dalam Mencetak Generasi Ekonomi Kreatif” di Kampus Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Kota Semarang, Kamis (16/3/2023).
Dikatakannya, dirinya akan melihat dulu bagaimana ke depan terkait dampak aturan tersebut bagi pariwisata di Bali. Selama ini pariwisata berkualitas dan berkelanjutan banyak memanfaatkan mobil. Jika sepeda motor ada pemandunya, contohnya ojek online (ojol).
“Rata-rata pariwisata yang kita incar yang berkualitas dan berkelanjutan ini memang menggunakan mobil dan hanya menggunakan motor jika terjebak macet dan sebagainya dan itu juga dipandu oleh ojek online maupun transportasi lainnya,” katanya.
Namun demikian, Sandi berharap tetap ada sanksi tegas jika ada pelanggaran, baik dilakukan wisatawan domestik atau mancanegara atau turis asing. Ini diperlukan agar para wisatawan tetap menjalankan kewajiban taat kepada aturan di mana mereka berwisata.
“Ini untuk menghadirkan Bali yang ramah untuk wisatawan mancanegara, memiliki koridor hukum dan ingin wisatawan menghargai yang menjadi kewajiban untuk patuh selama mereka berwisata di Indonesia, termasuk peraturan lalu lintas,” ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait