DPC PKB Kabupaten Tegal masih menggodok nama cawabup untuk menggantikan posisi Umi Azizah yang kini naik jadi Cabup Tegal. (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id – Calon wakil bupati (Cawabup) Tegal Umi Azizah kini posisinya naik menjadi calon bupati (Cabup) menggantikan cabup petahana Enthus Susmono yang meninggal dunia akibat serangan jantung pada Senin (14/5/2018) lalu.

Sementara untuk posisi cawabup yang ditinggalkan Umi Azizah hingga kini masih belum jelas. PKB sebagai partai pendukung pasangan Enthus-Umi masih mencari figur lain sepeninggal Enthus Susmono.

Informasi yang diterima iNews.id, beberapa nama muncul untuk mengisi calon bupati yang lowong pascameninggalnya Bupai Tegal nonaktif itu. Mereka antara lain anggota DPR Bachrudin Nashori, Ketua DPC PKB yang juga Ketua DPRD Kabupaten Tegal Ahmad Firdaus Assyairozi, dr Edi Utomo, Wasari, dan Joko Mulyono. Nama-nama tersebut sudah diajukan DPC PKB Kabupaten Tegal ke DPP PKB.

Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal, Fatkhuri Nor Zein mengatakan nama-nama tersebut sudah diajukan ke DPP dan hingga kini masih digodok. “Masih proses, mudah-mudahan bisa segera turun (nama cawabup),” katanya, Jumat (18/5/2018).


Sementara itu, DPD PKS Kabupaten Tegal menyatakan tetap setia berkoalisi dengan PKB dalam Pilbup Tegal 2018. Ketua DPD PKS Kabupaten Tegal, Arip Budiono mengatakan hasil rapat Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Kabupaten Tegal, Kamis, 17 Mei 2018, dan setelah dikonsultasikan dengan DPW PKS Jawa Tengah terkait dinamika perkembangan Pilbup Tegal 2018 setelah wafatnya Enthus Susmono, memutuskan untuk tetap mendukung Umi Azizah sebagai Cabup Tegal dan siapa pun calon wakil bupatinya. “Selain itu, tetap melanjutkan komunikasi secara intensif dengan PKB sebagai partai pengusung,” katanya.

Anggota KPU Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Ahmad Fanani mengatakan bahwa saat ini KPU belum melakukan rapat pleno untuk menetapkan pengganti calon bupati petahana yang diusung dari PKB.

Sesuai peraturan, kata dia, KPU akan merapatkan pengganti calon bupati karena batas waktu pengajuan pengganti calon secara adminsitrasi hanya selama tujuh hari setelah calon berhalangan tetap.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network