KLATEN, iNews.id – Satgas Covid-19 membubarkan pesta hajatan salah satu warga Bulurejo, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten. Acara berisiko menimbulkan kerumunan karena mengundang 700 orang.
Pembubaran melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten. Pembubaran pesta hajatan di sebuah gedung pertemuan terekam video amatir. Pesta hajatan di tengah pandemi Covid-19 dibubarkan karena Kabupaten Klaten masuk zona merah Covid-19.
Sebelumnya, petugas sudah mendapat informasi mengenai pesta hajatan di gedung pada siang hari. Selain menutup dan menyegel lokasi gedung, para tamu dan keluarga kedua mempelai diminta pulang.
“Pembubaran berdasarkan Surat Edaran Bupati Klaten Nomor: 443.5/136 dan Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19,” kata Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, Kamis (1/7/2021).
Proses pembubaran berlangsung lancar, para tamu dan keluarga mempelai membubarkan diri dengan tertib.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait